Ntvnews.id, Jakarta - Belasan wanita muda yang merupakan warga negara (WN) Vietnam, ditangkap petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal itu dilakukan petugas, gara-gara 12 perempuan itu berada di Indonesia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Jakarta Utara. Tarif yang ditawarkan untuk berkencan dengan wanita Vietnam ini, jutaan rupiah.
"Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kombes Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Tarif Rp5,6 juta tersebut, untuk satu kali kencan dengan wanita muda Vietnam. Aktivitas prostitusi mereka berlangsung terselubung. Belasan WNA itu bekerja seakan sebagai pemandu lagu tempat karaoke.
"Berkedok sebagai ladies companion atau LC," ucapnya.
Adapun pengungkapan hal ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan masyarakat itu lalu ditindaklanjuti petugas Ditjen Imigrasi.
"Dengan melakukan lidik selama satu bulan," ucap Yuldi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas selanjutnya melaksanakan penindakan. Hasilnya, informasi yang diadukan masyarakat tersebut benar adanya. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan WN Vietnam Ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
Ditjen Imigrasi selanjutnya akan melakukan deportasi terhadap 12 wanita WN Vietnam tersebut.
"Selanjutnya akan ditangkal," ucapnya. Penangkalan ini berlangsung selama lebih dua tahun.
Ditjen Imigrasi juga masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari tahu jaringan di balik aksi prostitusi lintas negara itu.
"Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA, untuk mencegah pelanggaran serupa," tandas Yuldi.