DPR Gelar Paripurna, Bahas 4 RUU Termasuk RUU Kementerian dan TNI

NTVNews - 28 Mei 2024, 11:38
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Rapat Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa, 28 Mei 2024, menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-204.

Dalam pantauan dalam sidang paripurna ini, Ketua DPRI RI Puan Maharani absen dalam rapat, dan dihadiri oleh 290 dari 579 anggota DPR RI. Hal ini sebagaimana diungkapkan juga oleh Wakil Ketua DPR RI yang sekaligus sabagai pemimpin sidang paripurna ke-18 Sufmi Dasco.

"Sidang Dewan yang terhormat menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 125 orang dan izin 165 total 290 orang dari 575 anggota DPR RI," ujar Sufmi Dasco dalam sidang Paripurna ke-18 DPR RI.

Sufmi Dasco dalam Paripurna ke-18 DPR RI <b>(DPR RI)</b> Sufmi Dasco dalam Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

“Dengan demikian kuorum telah tercapat. Dengan mengucapkan Bismillah perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan pembuka rapat paripurna ke-18 massa sidang tahun sidang 2023-2024.

Terdapat banyak agenda pada persidangan paripurna ini, mulai dari Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025 hingga pembahasan 4 Revisi UU, yaitu tentang Keimigrasian, tentang Tentara Nasional Indonesia, tentang Kepolisisi Negara Republik Indonesia dan tentang Kementerian Negara.

Agenda RAPAT PARIPURNA DPR RI Ke-18

Masa Persidangan V

Tahun Sidang 2023-2024

1. Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025.

2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap  4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI yaitu:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  4. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Nantinya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Hal yang menarik yaitu RUU mengenau Kementerian Negara, dengan revisi tersebut, maka nantinya kementerian dapat disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Perlu diketahui, Baleg DPR RI sebelumnya telah menyetujuai draft usulan inisiatif revisi nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

x|close