Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Korupsi Antam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 18:03
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana sidang tuntutan Terdakwa Budi Said selaku pengusaha sekaligus ‘crazy rich' Surabaya dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/12/2024). Suasana sidang tuntutan Terdakwa Budi Said selaku pengusaha sekaligus ‘crazy rich' Surabaya dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/12/2024). (ANTARA (Putu Indah Savitri))

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Budi Said, seorang pengusaha sekaligus tokoh kaya asal Surabaya, dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara selama 16 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli logam mulia emas milik PT Antam Tbk. (Antam).

"Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said selama 16 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Budi Said juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

JPU juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban Budi Said untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 58,13 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp35,07 miliar, dan 1.136 kilogram emas Antam, senilai Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.

Baca juga: Doa Terhindar dari Kesulitan: Memohon Pertolongan Allah untuk Jalan Keluar

"Jika terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka aset miliknya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata JPU.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Budi Said juga dijerat dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan dakwaan kumulatif kedua primer yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada sidang yang sama, JPU juga menuntut mantan General Manager (GM) Antam, Abdul Hadi Aviciena, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan pidana penjara.

Budi Said didakwa telah melakukan korupsi dengan menerima lebih dari 58,13 kilogram emas Antam senilai Rp35,07 miliar yang tidak tercatat dalam faktur penjualan emas dan tidak dibayar kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam yang harus diserahkan kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Baca juga: Shin Tae-yong Ungkap Alasan Pilih Daffa Fasya Sebagai Kiper Melawan Laos

Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menginvestasikannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Sebagai akibat perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam hukuman sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber: Antara)

x|close