Ditjen Imigrasi Buru Bos Besar di Balik Aksi Prostitusi 12 Wanita Muda Vietnam di Jakut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 17:00
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sebanyak 12 wanita muda asal Vietnam ditangkap Ditjen Imigrasi usai bekerja sebagai PSK di Jakarta Utara. Sebanyak 12 wanita muda asal Vietnam ditangkap Ditjen Imigrasi usai bekerja sebagai PSK di Jakarta Utara.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih terus mengembangkan kasus prostitusi yang melibatkan 12 perempuan warga negara (WN) Vietnam. Ini dilakukan guna mengungkap tuntas sindikat di balik aksi perdagangan manusia tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kombes Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Ditjen Imigrasi mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait aktivitas serupa. Penyelidikan pun saat ini masih terus dilakukan. Jika hasil penyelidikan ternyata informasi warga itu benar, penindakan akan kembali dilakukan Ditjen Imigrasi.

"Karena memang saat ini kami menerima banyak laporan dari masyarakat, dan kita sedang melakukan lidik terhadap laporan tersebut," tuturnya.

"Dan apabila benar ditemukan sesuai dengan laporan akan kita lakukan penindakan," imbuh Yuldi.

Selain dari upaya tersebut, Ditjen Imigrasi aka meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Tanah Air. Ini dilakukan guna mencegah pelanggaran yang sama terulang. 

Sebelumnya, 12 wanita muda asal Vietnam ditangkap petugas Ditjen Imigrasi gara-gara bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Jakarta Utara (Jakut).

Meski prostitusi di Indonesia dinyatakan melanggar hukum, belasan warga negara asing (WNA) itu tak dijerat hukum pidana yang berlaku di Tanah Air.

"Kita lakukan deportasi dan selanjutnya akan ditangkal," ujar Yuldi.

Para perempuan itu dikenakan pelanggaran regulasi terkait izin tinggal. Sebab, mereka datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, bukan untuk bekerja. Karenanya, tindakan yang diambil Ditjen Imigrasi hanya mendeportasi dan menangkal mereka. 

"Dikenakan penyalahgunaan izin tinggal. Kita dari Ditjen Imigrasi mengenakan dengan undang-undang yang bisa kami terapkan," tuturnya.

Meski begitu, Ditjen Imigrasi akan tetap berkoordinasi dengan otoritas Vietnam terkait aksi prostitusi yang dilakukan warga negaranya. Hal ini agar mereka bisa dijerat secara pidana, setibanya di Vietnam.

"Di Indonesia kita kenakan tindakan administratif keimigrasian dengan dilakukan deportasi. Untuk diproses selanjutnya di Vietnam sendiri, nanti kita akan koordinasikan," jelas Yuldi.

Lebih lanjut, tarif yang ditawarkan untuk berkencan dengan PSK wanita asal Vietnam ini, jutaan rupiah.

"Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang," ujar Yuldi.

Tarif Rp5,6 juta tersebut, untuk satu kali kencan dengan wanita muda Vietnam. Aktivitas prostitusi mereka berlangsung terselubung. Belasan WNA itu bekerja seakan sebagai pemandu lagu tempat karaoke.

"Berkedok sebagai ladies companion atau LC," tandasnya.

x|close