Ntvnews.id, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo merupakan langkah baru dalam pengejaran Harun Masiku, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut Yudi, setelah sempat vakum pasca-pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP kini penyidik KPK di bawah pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti kembali aktif memburu tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga ; KPK Periksa Manajer PT Kereta Api Properti Manajemen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perlintasan
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta pada Jumat, Yudi menjelaskan bahwa penyidik KPK tidak sembarangan memanggil seseorang untuk diperiksa. Mengingat Yasonna adalah mantan pejabat tinggi negara, besar kemungkinan penyidik telah menyiapkan materi pertanyaan yang relevan.
Yudi menduga pemanggilan Yasonna masih terkait dengan upaya KPK untuk memburu Harun Masiku.
Menurutnya, tidak masalah jika Yasonna tidak hadir dalam panggilan terakhir, karena KPK masih dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, jika Yasonna terus menerus tidak hadir, KPK bisa saja membawa paksa mantan Menkumham tersebut, yang juga merupakan kader PDIP.
Ia berharap Harun Masiku segera ditangkap, mengingat sudah hampir lima tahun dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Yasonna dianggap sebagai babak baru dalam perburuan tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, untuk diperiksa sebagai saksi dalam salah satu kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh komisi antirasuah.
Baca Juga : KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi
"Betul, ada panggilan kepada Bapak YL untuk besok," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa belum dapat mengungkapkan detail mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Ia menyebutkan bahwa penyidik KPK belum bersedia memberikan rincian terkait kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru untuk Harun Masiku, yang mencantumkan foto-foto terbaru dari buronan kasus korupsi tersebut.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
DPO terbaru menampilkan empat foto terbaru Harun Masiku, dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm, berkacamata, kurus, serta suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Baca Juga : KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Daftar pencarian orang tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait Harun Masiku dapat menghubungi kantor KPK di nomor 021-25578300.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, sehingga ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
(Sumber Antara)