Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kasus bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kita akan tindak tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Jumat 13 Desember 2024.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Pemanggilan Yasonna Diduga Terkait Kasus Harun Masiku
Ani menyatakan bahwa dia telah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Klarifikasi tersebut telah disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit pada Kamis 12 Desember lalu.
"Sebelumnya, pada Selasa 10 Desember lalu, tim Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih," ujar Ani.
Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan RS Islam Jakarta Cempaka Putih untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap para pegawai.
Selain itu, pihak RS juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi mengenai pelayanan prima dan komunikasi yang efektif kepada seluruh pegawai, agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Kagum ke Bahlil, Ini Kata Idrus
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini," ucap Ani.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, diketahui bahwa bayi milik Nyonya F memang menerima pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada 16-17 September 2024.
Nyonya F masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 16 September 2024 dan menjalani tindakan operasi Sectio Cesaria, dengan bayi yang lahir berjenis kelamin laki-laki.
Pihak keluarga telah menandatangani surat keterangan lahir bayi F selama masa perawatan. Bayi F mengalami gangguan kesehatan, sehingga dipindahkan ke ruang intensif dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024.
Baca Juga : Kisah Inspiratif Bidan Seruni Gandeng Dinkes Sumbangkan Ambulance ke Desa Sukamulya Bogor
RS Islam Jakarta Cempaka Putih telah melakukan tiga kali mediasi dengan pihak keluarga pada 21 September 2024, 2 Oktober 2024, dan 11 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan RS sepakat untuk melakukan pemeriksaan DNA yang biayanya ditanggung oleh pihak rumah sakit.
RS Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, memeriksa setiap aspek prosedur medis, administrasi, dan operasional yang diterapkan. Proses identifikasi, termasuk pemberian identitas kepada ibu dan bayi segera setelah kelahiran serta informasi jenis kelamin bayi, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ayah dari bayi yang diduga tertukar di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kuasa hukum dari ayah bayi tersebut, Angel, mengatakan bahwa pihaknya meminta KPAI untuk turun tangan dalam meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah bayi tersebut.
"Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Angel
(Sumber Antara)