Kejagung Mulai Periksa Keluarga Lisa Rahmat dalam Kasus Pemufakatan Jahat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 19:19
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta -  Kejaksaan Agung memeriksa anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.

"Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat 13 Desember 2024.

Baca Juga : Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Pembebas Ronald Tannur

Ia menyatakan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan yang terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi suap yang melibatkan penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur, bersama dengan tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat.

Baca Juga : Lagi! Kejagung Sita Duit Ratusan Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

"LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Lisa berjanji akan memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Namun, menurut Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada ketiga hakim agung tersebut. Zarof diketahui pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), yang merupakan ketua majelis dalam perkara kasasi tersebut.

Tim pemeriksa mengungkapkan bahwa Zarof Ricar sempat bertemu secara singkat dengan Hakim Agung Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak meresponsnya. Pertemuan itu terjadi secara kebetulan di dalam lift dan tidak direncanakan.

(Sumber Antara)

x|close