Ntvnews.id, Sidoarjo - Belakangan viral di media sosial, seorang balita meninggal dunia usai terlindas mobil Fortuner tetangga di lingkungan rumahnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Perum Quality Blok B, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Dalam video yang beredar, balita yang diketahui berusia dua tahun itu tengah berlari di tikungan. Kemudian di saat bersamaan, ada mobil Fortuner melaju sambil berbelok dan balita tersebut tertabrak dan terlindas.
Balita terlindas mobil (Instagram)
Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan atas insiden itu dan menetapkan AC (32) menjadi tersangka usai menabrak balita usia 2,5 tahun inisial YKA.
Baja Juga:
Detik-detik Seorang Balita Tewas Terlindas Mobil Toyota Fortuner Tetangga
3 Fakta Balita Tewas Terlindas Mobil Toyota Fortuner Milik Tetangga
AKP Ony Purnomo Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo menuturkan, AC ditetapkan ebagai tersangka usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin, 27 Mei 2024.
“Iya, sudah (kami tetapkan sebagai tersangka). Sementara Kami amankan di Gedung Satlantas Makopolresta Sidoarjo. Untuk penahanan nanti kewenangan penyidik,” kata Onny kepada wartawan, dikutip dari Instagram @memomedsos Selasa, 28 Mei 2024.
Balita tertabrak mobil (Instagram)
Ony menerangkan, pihaknya mengantongi dua alat bukti cukup untuk menetapkan AC sebagai tersangka.
“Keputusan gelar perkara, sudah terpenuhinya dua alat bukti. Karena kelalaian sopir kurang hati-hati sehingga tidak melihat anak tersebut dan diperkuat keterangan saksi di TKP,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, AC dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
“Ancaman hukuman enam tahun,” ujar Ony.