Puan Absen, Cak Imin Perdana Hadir Setelah Pilpres di Paripurna DPR

NTVNews - 28 Mei 2024, 12:09
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta. (Ntvnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa, 28 Mei 2024, menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-204. Persidangan bergelar di Gedung Nusantara II dipimpin langsung oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Terdapat hal yang menarik perhatian dalam persidangan kali ini, yaitu hadirnya mantan calon wakil Presiden 2024, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal dengan panggilan Cak Imin. Diketahui ini kali pertama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu hadir Kembali setelah periode DPR berlalu.

Dalam pantauan NTVnews.id, terlihat Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR RI hadir dengan memakai pakaian jas hitam, kopiah hitam dan berdasi warna hijau.

Rapat Paripurna ke-18 DPR RI <b>(DPR RI)</b> Rapat Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

Di dalam paripurna ini, ketua DPRI RI Puan Maharani diketahu absen, hinga rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 290 dari 579 anggota DPR RI.

Baca Juga:

DPR Gelar Paripurna, Bahas 4 RUU Termasuk RUU Kementerian dan TNI

"Sidang Dewan yang terhormat menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 125 orang dan izin 165 total 290 orang dari 575 anggota DPR RI," ujar Pemimpi Sidang Sufmi Dasco dalam sidang Paripurna ke-18 DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.

Perlu diketahui, berikut ini agenda rapat paripurana DPR RI ke-18 Masa Persidangan V, Tahun Sidang 2023-2024.

Acara:

Sufmi Dasco dalam Paripurna ke-18 DPR RI <b>(DPR RI)</b> Sufmi Dasco dalam Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

1.? ?Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025.

2.? ?Pendapat Fraksi-fraksi terhadap  4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI yaitu:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  4. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kemudian, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

x|close