Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan melalui pemungutan suara di Majelis Nasional Korsel pada Sabtu waktu setempat, 14 Desember 2024.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.
Baca Juga: Israel Klaim Hancurkan Lebih dari 90 Persen Sistem Rudal Darat-ke-Udara Suriah
Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ((Antara))
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi pejabat presiden.
Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.
Baca Juga: Rusia Sebut NATO Tingkatkan Aktivitas Militer di Kawasan Kutub Utara
Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.
Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu 7 Desember 2024 lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.
Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis 12 Desember 2024.
Pihak oposisi menuduh Yoon Suk Yeol melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.
Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon Suk Yeol memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.
Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucutkan dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.
Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon Suk Yeol harus dilucutkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.
(ANTARA)