Ntvnews.id, Jakarta - Jakarta Timur digemparkan oleh kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti yang dilakukan oleh anak pemilik toko.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @info.negri, pada Minggu, 15 Desember 2024.
Korban, yang mengalami luka sobek di kepala, dianiaya menggunakan kursi karena menolak permintaan pelaku untuk mengantar makanan.
Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang
Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2024 di sebuah toko roti kawasan Penggilingan, Cakung, dan langsung viral di media sosial.
Lihat postingan ini di Instagram
Kronologi Kejadian
Menurut informasi, kasus bermula ketika pelaku, berinisial GSH, meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Namun, korban menolak dengan alasan tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya. Penolakan ini memicu amarah pelaku yang langsung mengamuk dan menyerang korban dengan kursi.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku mengamuk hebat, membanting kursi ke arah korban, serta menghancurkan barang-barang di etalase toko.
Meski beberapa orang di lokasi mencoba menenangkan pelaku, aksi kekerasan tetap terjadi, membuat korban tak berdaya karena terpojok di sudut ruangan.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Laporan tersebut masuk dalam kategori penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. Polisi hingga kini telah memeriksa empat saksi, termasuk korban, pelaku, teman korban, dan orang tua pelaku.
Korban kini tengah menjalani perawatan akibat luka di kepala bagian kiri yang cukup serius. Sementara itu, masyarakat mengecam keras tindakan pelaku, yang dinilai merugikan korban secara fisik.