Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Arjun Kutub Khofrena menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah dideportasi oleh Imigrasi Bali.
Hal ini mengundang perhatian publik lantaran ia sebelumnya membantu polisi menangkap seorang mafia besar narkoba.
Ironisnya, meskipun memiliki dokumen personal yang lengkap dan sah, Arjun justru dideportasi tanpa penjelasan yang jelas. Kejadian ini mencuat setelah akun TikTok @rkrt700 membagikan unggahan video pada Minggu, 15 Desember 2024, yang menampilkan pengakuan langsung dari Arjun.
Baca Juga: Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Pasca Pohon Tumbang Tewaskan 2 WNA
Dalam video tersebut, Arjun menyampaikan kekecewaannya secara terbuka untuk Presiden Republik Indonesia serta kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Ham, izin saya bernama Arjun Kutub Khofrena asal Rusia, menyampaikan secara terbuka melalui video ini bahwasanya saya telah dideportasi paksa oleh imigrasi Bali, setelah saya bantu polisi menangkap mafia besar narkoba," ujar Arjun dalam video itu.
@rkrt700 #daruratnarkoba #imigrasi..aaah???? #fyppppppp ? suara asli - Raja Kertajaya
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melanggar hukum selama berada di Indonesia.
"Padahal saya memiliki dokumen personal yang lengkap dan sah. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba." tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Imigrasi Bali atau otoritas terkait mengenai kasus ini. Namun, video pengakuan Arjun telah menjadi viral di media sosial.