Sopir Mengaku Tak Disuruh Majikan Hajar Dokter Koas di Palembang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2024, 12:10
Moh. Rizky
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Polda Sumsel Tetapkan Tersangka ke Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang Polda Sumsel Tetapkan Tersangka ke Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang (IG: Fakta Indo)

Ntvnews.id, Jakarta - Dokter koas di Palembang, Muhammad Luthfi, dianiaya seorang sopir bernama Fadilla alias Datuk (37), Rabu, 11 Desember 2024. Peristiwa ini buntut dari sikap keberatan putri majikan Datuk, Lady Aurelia, dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang, yang dibuat Luthfi.

Atas hal itu, ibu Lady ditemani Datuk, menemui Luthfi. Lalu, terjadi penganiayaan terhadap Luthfi yang dilakukan Datuk. Luthfi lantas melaporkan hal itu polisi. Datuk kini telah menyerahkan diri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Datuk mengaku khilaf, sehingga memukuli korban. Menurutnya, tak ada pihak yang menyuruhnya melakukan penganiayaan.

"Yang menyuruh (memukul) tidak ada, saya khilaf," ujarnya di Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu, 14 Desember 2024.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat ibunda Lady, Sri Meilina, bertemu dengan Luthfi di sebuah rumah makan di daerah Demang Lebar Daun, Palembang. Pertemuan guna membahas jadwal piket Lady saat malam tahun baru. Sri keberatan lantaran anaknya harus berjaga di malam pergantian tahun, karena keluarganya akan mengadakan acara.

"LD maupun SM merasa penjadwalan piket jaga itu tidak adil. Mereka tidak senang. Apalagi, mereka sudah mengagendakan kegiatan kumpul keluarga saat malam pergantian tahun nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo

Tapi korban tak menyetujui permintaan itu, lantaran jadwal tersebut sudah disepakati oleh para koas dan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut memancing kemarahan Datuk. Ia kemudian menghajar dokter koas itu.

"Motifnya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, terhadap majikannya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Akibat penganiayaan itu, dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut menderita luka.

"Korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, matanya merah, dan bagian bawah juga mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

Adapun video penganiayaan Datuk ke Luthfi viral di media sosial. Akibatnya, tak sedikit dari warganet yang geram dengan peristiwa itu, bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, yang merupakan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar).

x|close