Lima Anggota Bali Nine Dipindahkan: Yusril Pastikan Status Narapidana Tidak Berubah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2024, 18:35
Akbar Mubarok
Penulis
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine telah dipindahkan ke negara asal mereka, Australia, dengan status tetap sebagai narapidana.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada kelima napi tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari practical arrangement atau pengaturan praktis yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Australia.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril, Minggu 15 Desember 2024.

Baca Juga : Yusril: Transfer Bali Nine Bukan Soal Kasus Melainkan Beratnya Hukuman

Dalam pengaturan praktis tersebut, pemerintah Australia berkomitmen untuk menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, Australia juga diwajibkan memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia terkait status dan perlakuan terhadap para narapidana setelah mereka dipindahkan.

Kelima anggota Bali Nine yang dipindahkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Setelah pemindahan, mereka dimasukkan ke dalam daftar cekal sesuai dengan hukum Indonesia.

Yusril juga menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan narapidana ini didasarkan pada prinsip timbal balik atau resiprokal antara kedua negara.

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” katanya.

Baca Juga : Yusril Pastikan Bali Nine Tetap Dipenjara di Australia, Bukan Bebas

Lima dari sembilan narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi. Penyerahan mereka dilakukan di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kepada perwakilan pemerintah Australia.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa kelima napi tersebut bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA. Mereka mendarat di Darwin, Australia, pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Kesepakatan practical arrangement terkait pemindahan ini telah ditandatangani secara virtual oleh Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, pada Kamis 12 Desember lalu.

Bali Nine adalah julukan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba. Mereka terbukti berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Baca Juga : Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati

Dari sembilan anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 setelah menerima remisi. Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, lima anggota lainnya—Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens—baru saja dipindahkan ke Australia untuk melanjutkan masa hukuman mereka.

(Sumber Antara)

 

x|close