Ntvnews.id, Jakarta - Perempuan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, dianiaya putra bosnya. Menurut korban inisial D, pelaku GSH mengaku kebal hukum. Sehingga, meski telah melakukan penganiayaan, takkan mungkin dirinya dapat memasukkan pelaku ke penjara.
D sendiri bukan pertama kali dianiaya pelaku. Terakhir, ia dilempar kursi oleh GSH.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," ujar D, Minggu, 15 Desember 2024.
Adapun penganiayaan pelaku ke korban yang akhirnya dilaporkan ke polisi, terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kala itu, pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Tapi korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal itu bukan merupakan tugasnya.
Akibatnya, pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan sejumlah barang termasuk kursi sampai membuat kepala korban bocor.
"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," tuturnya.
"Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana," kata dia.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menegaskan pelaku tak kebal hukum. Sebab kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Lina.
Menurut Lina, saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tandasnya.