Ntvnews.id, Jakarta - Dokter koas di Palembang, Muhammad Luthfi, dianiaya seorang sopir bernama Fadilla alias Datuk (37), Rabu, 11 Desember 2024. Peristiwa ini buntut aksi keberatan putri majikan Datuk, Lady Aurelia, dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang, yang dibuat Luthfi.
Datuk yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, meminta maaf kepada korban Luthfi. Datuk juga meminta maaf ke Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah beserta istrinya, Sri Meilina.
"Kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya juga meminta maaf sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujar Datuk di Polda Sumatra Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Peristiwa ini bermula saat Sri meminta Datuk mengantarnya ke RSUD Siti Fatimah, Palembang. Di Rumah Sakit, Datuk diminta menunggu, tak turun dari mobil.
Setelahnya, Sri meminta Datuk mengantar majikannya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Di lokasi itu Sri bertemu korban Luthfi.
Kali ini, Datuk mendampingi Sri saat bertemu dengan Luthfi. Luthfi sendiri ditemani rekan perempuannya yang juga dokter koas.
Dalam pertemuan tersebut, Sri membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi, yang dinilai memberatkan putrinya. Sebab, Lady harus masuk di malam tahun baru.
Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran, guna mendapatkan gelar dokter.
Luthfi dan Lady menjalankan kegiatan ini di RSUD Siti Fatimah Palembang. Luthfi kala itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, dalam pertemuan itu, korban hanya diam dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, Datuk merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.
Menurut Anwar, tersangka terpancing emosinya karena respons korban yang hanya diam. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. Korban mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya.
"Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya,
Akibat perbuatan pelaku, Luthfi dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. "Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya," kata Datuk.
Polisi menjerat Datuk dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Datuk lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024.