Ntvnews.id, Jakarta - Partai oposisi utama Korea Selatan, pada Minggu 15 Desember lalu, menyatakan tidak akan mengajukan pemakzulan terhadap Perdana Menteri sekaligus Presiden Ad Interim Han Duck-soo, meskipun sebelumnya terdapat upaya gagal untuk menerapkan darurat militer awal bulan ini.
Presiden Yoon Suk Yeol saat ini menjalani penangguhan tugas sebagai presiden setelah memutuskan menerapkan darurat militer, Senin 16 Desember 2024.
Baca Juga :Apa yang Terjadi Setelah Pemakzulan Presiden Korea Selatan?
Pemimpin Partai Demokrat, Lee Jae-myung, seperti dilaporkan oleh kantor berita Yonhap, menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Han dan mendesaknya untuk tetap bersikap “netral” serta tidak berpihak secara politik.
Han Duck-soo menjabat sebagai presiden ad interim setelah Presiden Yoon dinonaktifkan dari tugasnya menyusul pemakzulannya melalui pemungutan suara parlemen pada Sabtu 14 Desember
Namun, keputusan parlemen tersebut masih harus mendapatkan ratifikasi dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Lee menegaskan bahwa stabilitas politik adalah hal yang utama dan tidak diperlukan ketidakstabilan lebih lanjut di negara itu.
Baca Juga :Ngeri, Trump Bicara Soal Mungkinnya Perang dengan Iran
“Partai Demokrat akan bekerja sama secara aktif dengan semua pihak untuk menstabilkan urusan negara dan memulihkan kepercayaan internasional,” ujarnya.
“Majelis Nasional dan pemerintah akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan krisis yang melanda Republik Korea,” tambahnya.
Lee turut mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan keputusan terkait gugatan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Kekuasaan Yoon akan tetap ditangguhkan hingga pengadilan memutuskan apakah pemakzulan tersebut akan dikuatkan atau dibatalkan.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk mengambil keputusan. Jika Yoon resmi diberhentikan, pemilihan umum nasional untuk memilih presiden baru akan diselenggarakan dalam waktu 60 hari.
Baca Juga :ISIS Klaim Serangan Teror yang Tewaskan Pejabat Afghanistan
Permintaan Surat Penangkapan
Kejaksaan Korea Selatan, pada Minggu, mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, atas dugaan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember, sebagaimana dilaporkan oleh Yonhap.
Surat perintah tersebut diajukan dengan tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kwak dituduh mengerahkan pasukan ke kompleks Majelis Nasional pada malam 3 Desember, serta bersekongkol dengan Presiden Yoon Suk Yeol dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun untuk "menciptakan kerusuhan dengan tujuan menggulingkan konstitusi."
Saat ini, Kwak telah diskors dari tugasnya dan dikenai larangan bepergian selama penyelidikan terkait deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon masih berlangsung.
Baca Juga : Israel Klaim Hancurkan Lebih dari 90 Persen Sistem Rudal Darat-ke-Udara Suriah
Presiden Ad Interim Berbicara dengan Biden
Dalam percakapan telepon pada Minggu, Presiden Ad Interim Han Duck-soo berjanji kepada Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, untuk menjaga dan mengembangkan aliansi antara kedua negara.
Percakapan selama 16 menit tersebut menyaksikan Han menyatakan bahwa pemerintahannya akan melaksanakan kebijakan diplomatik dan keamanan tanpa “gangguan,” serta memastikan aliansi Korea Selatan-AS tetap terjaga dan berkembang.
Han juga menekankan pentingnya memperkuat posisi pertahanan gabungan Korea Selatan-AS untuk menghadapi berbagai tantangan bersama, termasuk ancaman nuklir Korea Utara dan semakin eratnya kerja sama antara Rusia dan Korea Utara.
Sementara itu, menurut kantor Han, Biden menyampaikan keyakinannya terhadap demokrasi Korea Selatan.
“Aliansi Korea Selatan-AS yang kokoh tetap tak tergoyahkan, dan dia (Biden) akan terus bekerja sama dengan Korea Selatan untuk pengembangan dan penguatan aliansi Korea Selatan-AS serta kerja sama Korea Selatan-AS-Jepang,” ujar Biden. (Sumber Antara)