³
Ntvnews.id, Jakarta - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan ke Filipina, negara asalnya.
"Proses pemindahan narapidana Mary Jane Veloso berlangsung dengan aman dan terkendali," ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Surya menjelaskan, Mary Jane berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat pada malam hari, Minggu, 15 Desember 2024. Petugas yang menjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB, untuk melakukan pengecekan administrasi dan penyerahan berkas.
Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaannya dimasukkan ke dalam kendaraan Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, didampingi oleh satu kendaraan dari Kejaksaan Gunung Kidul.
Baca juga: Yusril: Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Seumur Hidup
Pemindahan Mary Jane ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan praktis antara pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam konferensi pers setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Namun, Yusril belum mengungkapkan tanggal pasti pemindahan tersebut.
"Insya Allah, pemindahan ini akan dilakukan sebelum 25 Desember," kata Yusril saat itu.
Yusril juga menjelaskan bahwa Pemerintah Filipina telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan oleh Indonesia dalam draf kesepakatan pemindahan Mary Jane.
"Tidak ada persyaratan yang mereka tolak karena kami merumuskan draf ini berdasarkan norma internasional dan mempertimbangkan aspek hukum serta manfaat yang berlaku di negara kita," lanjutnya, sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca juga: Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024
Di sisi lain, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, mewakili rakyat dan Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI, Prabowo Subianto, atas upaya memfasilitasi pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke Filipina.
"Saya ingin mengungkapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas kebaikan hati Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah mendukung pemindahan warga negara kami, Mary Jane Veloso," ungkap Raul dalam kesempatan yang sama.
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Ia yang kemudian diketahui sebagai korban perdagangan manusia, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010. (Sumber: Antara)