Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat pada situs resmi MA, Senin, 16 Desember 2024.
Ada pun PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok hari ini.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus tersebut.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yaitu Saka Tatal.
Vonis para terpidana yang mengajukan PK tersebut tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, sampai kasasi.