5 Fakta George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Perempuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 12:05
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya pegawai, saat ditangkap petugas. George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya pegawai, saat ditangkap petugas.

Ntvnews.id, Jakarta - Anak bos toko roti di Jakarta Timur, George Sugana Halim telah melakukan penganiayaan terhadap karyawan perempuan hingga mendapatkan luka serius di bagian kepala. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Kini George Sugana Halim telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Wilayah Sukabumi, Jawa Barat setelah sebelumnya sempat kabar. Berikut beberapa faktanya, dilansir berbagai sumber:

Baca Juga: Tampang Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, Sempat Ngaku Kebal Hukum

1. Kronologi

Dugaan penganiayaan yang dilakukan George Sugana Halim berawal dari dirinya yang meminta salah satu karyawannya berinisial D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Namun sang karyawan tersebut menolak dan dinilai bukan tugasnya sebagai pegawai toko roti tersebut. Pelaku tidak terima dan langsung membukuk dengan kursi hingga mengalami pendarahan di kepala.

2. Sempat Ngaku Kebal Hukum

Dalam sebuah pengakuan, korban D mengatakan bahwa George Sugana Halim kebal terhadap hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Selain itu juga, George Sugana Halim sempat menyebut kepada korban sebagai orang miskin dan tidak bakal mampu melaporkan dirinya ke polisi.

Baca JugaIni Alasan Anak Bos Toko Roti Kabur ke Sukabumi

3. Telah Ditangkap Polisi

George Sugana Halim telah diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Meskipun sudah ditangkap pihak kepolisian, akan tetapi George Sugana Halim belum diumumkan menjadi tersangka.

4. Bukan Sekali

Menurut pengakuan D, penganiayaan yang dilakukan George Sugana Halim bukan kali pertama. Ia juga sempat mengalami penganiayaan pada bulan Oktober lalu.

Baca JugaAnak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Sukabumi

5. Pasal Penganiayaan

George Sugana Halim terancam terkena pasal 355 KUHP, berbunyi sebagai berikut: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

x|close