Ntvnews.id, Jakarta - Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap, membantah memiliki tas Dior. Padahal, tas itu telah disita KPK dari dalam kamarnya saat penggeledahan di rumah dinas (rumdin) SYL.
Ayun awalnya mengaku berada di Spanyol ketika penggeledahan rumdin SYL.
"Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Saya di Spanyol bersama Pak Menteri," jawab Ayun.
Jaksa KPK pun menanyakan terkait pembelian tas Dior. Ayun mengatakan tak pernah meminta atau membeli tas Dior.
"Saksi pernah meminta baik langsung maupun melalui Panji atau Ubaid pembelian tas Dior?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Ayun.
Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)
"Tidak pernah? Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk Ibu dan Pak Menteri," kata jaksa lagi.
"Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," jawab Ayun.
Jaksa kemudian memperlihatkan foto tas Dior yang disita KPK. Ayun mengatakan tas itu bukan miliknya.
"Kami tunjukkan kalau begitu ya. Ini di rumah yang saksi tinggali ada tas Dior, ini tas Dior siapa? Kalau memang tidak pernah," tanya jaksa.
"Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokkan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior. Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" cecar jaksa.
"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab Ayun.
"Tidak pernah?" tanya jaksa lagi.
"Tidak pernah," jawab Ayun.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (Antara)
Jaksa mengatakan tas Dior itu ditemukan di kamar Ayun saat penggeledahan KPK. Tapi, lagi-lagi Ayun tak mengakui memiliki tas tersebut.
"Walaupun penggeledahan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu," timpal jaksa.
"Iya, saya tidak pernah punya yang begini Pak," jawab Ayun.
Diketahui, mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, menyebut SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk membeli tas Dior. Kiky mengatakan nilai dua tas tahun 2023 itu mencapai Rp 105 juta.