Ntvnews.id, Jakarta - Seorang paman di Kerinci, Jambi, tega mencabuli keponakannya berulang kali yang berumur 16 tahun.
Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejat sang paman. Pelaku berinisial AP (47) ditangkap polisi saat tengah berada di kebon kopi di kawasan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Saat menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani dan melaporkan kepada orang lain.
Baca Juga: Pilu! Remaja Asal Madiun Jadi Korban Pencabulan Sahabat Ayahnya Sendiri, Begini Modusnya
"Pelaku menyetubuhi korban dengan cara mengancam, dan tidak akan mengantar korban ke sekolah, serta mengancam akan membunuh apabila korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin, 16 Desember 2024.
Perbuatan bejat pelaku diketahui saat korban berinisial RR berusia 16 tahun mengadu kepada kedua orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pindana penjara maksimal 15 tahun.