Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 12:38
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mary Jane Veloso Mary Jane Veloso (Al Jazeera)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu 15 Desember malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menjelaskan di Yogyakarta pada Senin bahwa Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekitar pukul 22.30 WIB untuk dipindahkan ke Jakarta.

Baca Juga: Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024

"Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur," ujar dia, Senin, 16 Desember 2024.

Menurut Herwatan, proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI.

Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut mengawasi proses pemindahan tersebut.

Baca Juga: Yusril: Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Seumur Hidup

"Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. Mary Jane tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB," kata dia.

Setelah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, menurut Herwatan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina.

Meskipun demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika dipastikan oleh Herwatan hingga kini tetap tidak berubah.

"Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

Mary Jane, yang merupakan warga negara Filipina, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkotika.

Baca Juga: Menteri Agus dan Jaksa Agung Bahas Pemindahan Mary Jane hingga Napi Terpidana Mati

Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan pemindahan tersebut dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa waktu lalu.

Dalam pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dan telah diterima oleh pemerintah Filipina.

Menurut Yusril, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.

Selain itu, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman yang harus dijalani oleh Mary Jane setelah dipindahkan.

(Sumber Antara)

x|close