Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pimpinan Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), dengan memprioritaskan keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin 16 Desember 2024.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (kiri), menjalani pemeriksaan kesehatan saat tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Senin 16 Desember 2024. ((Antara))
Baca Juga : Mary Jane Dipindah ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Surya menjelaskan, pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 yang tertanggal 13 Desember 2024.
Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat pada Minggu 15 Desember malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB untuk melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.
Mary Jane beserta barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput bersama Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, diikuti oleh satu mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (empat kiri), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (15/13/2024) malam. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)
Baca Juga : Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024
Narapidana berkewarganegaraan Filipina tersebut tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB, didampingi oleh enam petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, yang didampingi oleh perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” kata Surya.
Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum nantinya dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Baca Juga : Mary Jane Dipulangkan, Presiden Marcos Puji Hubungan RI-Filipina
“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ujar Surya pula.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah menandatangani pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta pada Jumat (6/12) lalu.
Pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Mary Jane akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.
Baca Juga :Menko Yusril: Pemindahan Mary Jane Berdasarkan Perjanjian MLA dengan Filipina
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010. (Sumber Antara)