Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang petugas pajak mendatangi seorang pedagang kaki lima (PKL) di sebuah pasar tradisional.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun media social TikTok pedagang kaki lima tersebut @barbielubis2, pada Selasa, (28/5/2024).
Dalam unggahan ini, petugas pajak meminta PKL tersebut untuk membayar pajak sebesar 20% dari penghasilannya.
PKL itu pun langsung menjawab bahwasanya ini adalah warung kaki lima bukan sebuah restoran, jadi tidak harus wajib membayar pajak.
"Ini bukan restoran bg ya, kalau restoran wajiblah, ini kaki lima ya bg," ujar pedagang kaki lima kepada petugas pajak.
@barbielubis2 Bou PedAngang pusat pasar, BOUU , PUJI TUHAN TMPT BOU DI KENAL DR BERBAGAI KOTA TTBN, BOUU BUKAN DI PINGGIR JLN ATAU TEDTORAN N BOU ADALAH PEDANGANG PUSAT PASAR DI BAWAH NAUNGAN PEMERINTAHAN N TIAP BLN ITU BOU BAYSR DIDYRIBUSI TIAP BULAN, NAHHH SI BAPAK MITA INI BLG KITA MSU DI KENAKAN PAJAK LG , MAKANYA BOU BGG, TTBN
? suara asli - Barbie lubis olshop
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak pelaku UMKM merupakan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet per tahun. Tarif ini telah diturunkan pemerintah dari sebelumnya PPh final sebesar 1 persen dari omzet.
Namun, apabila dalam perjalanannya UMKM mengalami kerugian atau tidak mendapatkan omzet, pengusaha itu berhak untuk melaporkannya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu membayar pajak.
Namun, dalam video yang viral tersebut, petugas pajak meminta PKL untuk membayar pajak sebesar 20%.
Hal ini tentu saja jauh lebih tinggi dari tarif PPh Final yang seharusnya diberlakukan.
Baca Juga:
Heboh Warga Lokal Dilarang Surfing di Kawasan Pulau Sumba
Heboh di Media Sosial Taruna TNI Wajib Berpakaian Seragam di Luar Area Pendidikan?
Peristiwa ini sontak menuai berbagai komentar dari netizen.
Banyak yang merasa geram dengan tindakan petugas pajak tersebut, karena dianggap tidak adil dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi para PKL yang masih berjuang untuk bertahan hidup.
"sy ja warung nasi udah da yg dtg pegawai pajak, klo ga dbayar katanya mau ditutup warung sy, tp sy ya tetap ga bayr, alhamdulillah sy mash jualan," ucap salah satu Netizen.
"Masa karena viral kena pajak," tambah Netizen lainnya.