Viral! PKL di Pasar Kota Medan Didatangi Petugas Pajak, Diminta Bayar Pajak 20 Persen

NTVNews - 28 Mei 2024, 15:25
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas pajak Kota Medan Petugas pajak Kota Medan (Tiktok)

Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang petugas pajak mendatangi seorang pedagang kaki lima (PKL) di sebuah pasar tradisional.

Hal ini diketahui melalui unggahan akun media social TikTok pedagang kaki lima tersebut @barbielubis2, pada Selasa, (28/5/2024).

Dalam unggahan ini, petugas pajak meminta PKL tersebut untuk membayar pajak sebesar 20% dari penghasilannya.

PKL itu pun langsung menjawab bahwasanya ini adalah warung kaki lima bukan sebuah restoran, jadi tidak harus wajib membayar pajak.

"Ini bukan restoran bg ya, kalau restoran wajiblah, ini kaki lima ya bg," ujar pedagang kaki lima kepada petugas pajak.

@barbielubis2

Bou PedAngang pusat pasar, BOUU , PUJI TUHAN TMPT BOU DI KENAL DR BERBAGAI KOTA TTBN, BOUU BUKAN DI PINGGIR JLN ATAU TEDTORAN N BOU ADALAH PEDANGANG PUSAT PASAR DI BAWAH NAUNGAN PEMERINTAHAN N TIAP BLN ITU BOU BAYSR DIDYRIBUSI TIAP BULAN, NAHHH SI BAPAK MITA INI BLG KITA MSU DI KENAKAN PAJAK LG , MAKANYA BOU BGG, TTBN

? suara asli - Barbie lubis olshop

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak pelaku UMKM merupakan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet per tahun. Tarif ini telah diturunkan pemerintah dari sebelumnya PPh final sebesar 1 persen dari omzet.

Namun, apabila dalam perjalanannya UMKM mengalami kerugian atau tidak mendapatkan omzet, pengusaha itu berhak untuk melaporkannya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu membayar pajak.

Halaman
x|close