Ketua Partai Berkuasa Korea Selatan Han Doong-hoon Mengundurkan Diri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 15:11
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Partai Berkuasa Korea Selatan, People Power Party (PPP), Han Dong-hoon, mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin 16 Desember 2024 Ketua Partai Berkuasa Korea Selatan, People Power Party (PPP), Han Dong-hoon, mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin 16 Desember 2024 ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta -Ketua Partai Ruling Korea Selatan, People Power Party (PPP), Han Dong-hoon, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya. senin 16 Desember 2024.

Sebelumnya, Han mengungkapkan dukungannya terhadap pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, meskipun awalnya ia menentang langkah tersebut dan menyarankan agar presiden mengundurkan diri.

Baca Juga: Shin Tae-yong Sanjung Performa Pemain Timnas Meski Kalah dari Vietnam

Han juga mengajak anggota parlemen dari partainya untuk memberikan suara berdasarkan "keyakinan" pribadi mereka.

Saya mengundurkan diri sebagai ketua People Power Party," ujar Han. 

"Menjalankan tugas saya sebagai ketua partai menjadi tidak mungkin akibat runtuhnya Dewan Tertinggi partai," Tambahnya. 

Han menyatakan bahwa meskipun ia telah berusaha keras untuk mencari solusi yang lebih baik bagi negara selain melalui pemakzulan, usahanya tersebut tidak berhasil.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Jaksa dalam Kasus Darurat Militer Korea Selatan

Pengunduran diri Han terjadi 146 hari setelah ia terpilih sebagai ketua partai pada kongres PPP yang diadakan pada 23 Juli lalu.

Segera setelah parlemen menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Han mengumumkan bahwa ia berniat untuk tetap menjabat sebagai ketua.

Namun, lima anggota Dewan Tertinggi partai yang terpilih memutuskan untuk mundur, yang menyebabkan pembubaran otomatis kepemimpinan partai.

Dengan pengunduran dirinya yang telah resmi, PPP akan beralih ke sistem pemerintahan yang dikelola oleh komite darurat.

Sebelumnya, parlemen Korea Selatan menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, dengan 204 anggota yang mendukung, 85 menentang, tiga abstain, dan delapan suara tidak sah.

Pemungutan suara tersebut diikuti oleh seluruh 300 anggota parlemen Korea Selatan.

Setelah pemakzulan disetujui, kekuasaan Yoon Suk-yeol ditangguhkan sementara. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah presiden akan diberhentikan secara permanen.

Baca Juga: Partai Oposisi Korea Selatan Jamin Tak Gulingkan Presiden Sementara

Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk membuat keputusan, dan selama proses itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala negara.

Mahkamah Konstitusi mulai membahas soal pemecatan Yoon Suk-yeol pada hari Senin. 

Namun, menurut para ahli yang diwawancarai RIA Novosti, pengadilan diperkirakan akan memerlukan hampir seluruh waktu enam bulan yang ditentukan oleh undang-undang untuk memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan atau dipulihkan jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan.

(Sumber Antara) 

x|close