Ntvnews.id, Jakarta - Angka perceraian di Pengadilan Agama Garut, Jawa Barat (Jabar), mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2024, dengan lebih dari 6.000 pasangan yang terlibat dalam perkara perceraian.
Penyebab utama tingginya angka perceraian ini antara lain adalah kecanduan judi online (judol), pinjaman online (pinjol), serta faktor ekonomi, termasuk dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sejak Januari hingga akhir November 2024, Pengadilan Agama Garut dibanjiri dengan banyaknya gugatan perceraian rumah tangga.
Para penggugat, yang sebagian besar istri, mengajukan gugatan karena suami mereka terjerat kecanduan judi online, namun di sisi lain, pihak istri juga terlibat dalam masalah pinjaman online.
Dari 6.000 kasus perceraian, sekitar 135 di antaranya disebabkan oleh kecanduan judi online.
Sulton Muslim, pengacara dari LBH Posbakum Pengadilan Agama Garut, mengungkapkan sejumlah kasus judi online mengarah pada utang miliaran rupiah, yang berdampak pada perekonomian rumah tangga.
Kasus ini memaksa pasangan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Garut.
"Masalah judi online ini bahkan bisa berlanjut ke utang bank yang hampir mencapai Rp7 miliar, yang menyebabkan kehancuran rumah tangga," ujar Sulton.
Dia menambahkan, dirinya telah menangani tujuh kasus terkait judi online, dan mencatat adanya peningkatan dibandingkan tahun 2023.
Selain judi online, pinjaman online juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya perceraian, khususnya di kalangan ibu-ibu yang terjebak dalam utang yang membebani keluarga mereka.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menyebutkan banyaknya perceraian di Garut juga dipicu oleh masalah ekonomi.
Di antara faktor utama adalah suami yang menganggur, di-PHK, atau malas bekerja, sehingga tidak bisa memberikan nafkah yang cukup untuk keluarga.
"Suaminya tidak mempunyai pekerjaan, atau karena resign dari pekerjaan, atau di PHK, yang malas juga ada, tidak bertanggung jawab membiayai dan memberikan nafkah pada pasangannya," tukas Ayip.
Hingga November 2024, Pengadilan Agama Garut telah menerima 6.615 perkara perceraian, dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat.
Berdasarkan informasi dari Posbakum, beberapa kasus perceraian memang disebabkan oleh masalah judi online dan pinjaman online, namun secara keseluruhan, masalah ekonomi masih menjadi alasan dominan dalam gugatan cerai.
Diperkirakan hingga akhir tahun 2024, jumlah janda dan duda baru di Garut akan mencapai sekitar 14.000 orang.