Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Pemerhati Kepolisian yang juga mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai wajar putusan MA tersebut.
"Dalam PK tersebut majelis hakim MA menyatakan tidak terdapat kekeliruan dalam judex factie (pemeriksaan hakim di tingkat banding) dan novum yang diajukan bukan bukti baru sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ujar Poengky kepada NTVnews.id, Senin, 16 Desember 2024.
"Saya juga melihat para terpidana sudah pernah mengajukan grasi sebelumnya dan telah ditolak oleh Presiden. Sehingga wajar jika PK mereka ditolak," imbuhnya.
Selain itu, ditolaknya permohonan PK terpidana pembunuh Vina Cirebon, juga menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dan aparat hukum lainnya sudah benar.
"Hal ini juga menandakan kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan MA sudah tepat," tuturnya.
Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Atas putusan ini, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat pada situs resmi MA, Senin, 16 Desember 2024.
Ada pun PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok hari ini.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus tersebut.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yaitu Saka Tatal.
Vonis para terpidana yang mengajukan PK tersebut tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, sampai kasasi.