Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI mengonfirmasi bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu 18 Desember pada dini hari.
“Sekitar 00.15 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Kemenko Yusril: Pemindahan Mary Jane dari Yogya ke Jakarta Sesuai Prosedur
Mary Jane Veloso berangkat menuju Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Semua dokumen perjalanan dan tiket untuk kepulangannya telah disiapkan oleh Kedutaan Besar Filipina.
Menurut Surya, Mary Jane dijadwalkan untuk diberangkatkan pada Selasa 17 Desember yang akan datang sekitar pukul 22.00 WIB. Ia akan dijemput oleh perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Saat ini, Mary Jane tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada Minggu 15 Desember malam menggunakan jalur darat.
Surya menjelaskan, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Pondok Bambu pada Senin pagi, pukul 07.30 WIB. Sesampainya di lapas tersebut, ia menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima sebelum ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.
Baca Juga: Mary Jane Dipindah ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Sebelum dipindahkan ke Filipina, Mary Jane diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas.
Pemindahan Mary Jane telah disepakati antara pemerintah Filipina dan Indonesia melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina telah menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia terkait pemindahan Mary Jane.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta pada Jumat 6 Desember lalu.
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.
(Sumber: Antara)