Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti terhadap seorang karyawati di Cakung, Jakarta Timur, sedang menjadi sorotan publik.
Kejadian ini tidak hanya mencerminkan perilaku kekerasan, tetapi juga menyulut perbincangan terkait keadilan hukum di Indonesia. Berikut adalah lima fakta terkait kasus yang viral ini, dihimpun dari berbagai sumber.
George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya pegawai, saat ditangkap petugas.
Pelaku, berinisial GSH, diketahui sebagai anak dari pemilik toko roti tempat korban bekerja. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial D, mengalami kekerasan fisik dari pelaku.
Menurut keterangan saksi, pelaku merasa memiliki kuasa atas karyawan karena statusnya sebagai keluarga pemilik bisnis.
Korban menderita luka fisik akibat penganiayaan tersebut. D sendiri bukan pertama kali dianiaya pelaku. Terakhir, ia dilempar kursi oleh GSH.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," ujar D.
George Sugana Halim, pelaku penganiayaan terhadap karyawati toko Roti di Cakung, Jakarta Timur. (Tangkapan layar X)
Salah satu pernyataan kontroversial dari pelaku, GSH, adalah klaim bahwa dirinya kebal hukum. Hal ini disampaikan langsung kepada korban setelah penganiayaan terjadi.
Pernyataan ini menyiratkan adanya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pelaku, yang memicu kecurigaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Polisi akhirnya bethasil menangkap anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, pria inisial GSH. Hal itu terkait aksi penganiayaan yang ia lakukan terhadap karyawannya sendiri, wanita inisial D.
Anak bos toko roti penganiaya pegawai, George Sugama Halim, ditangkap di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Ia sengaja melarikan diri ke Sukabumi. Menurut polisi, alasan George kabur ke Sukabumi gara-gara video penganiayaannya viral.
Anak bos toko roti, GSH. (Tangkapan layar).
George Sugana Halim terancam terkena pasal 355 KUHP, berbunyi sebagai berikut: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.