Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 14 Oktober 2024.
Total ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, memberikan masyarakat kesempatan maksimal untuk merencanakan aktivitas liburan atau waktu berkualitas bersama keluarga.
Baca Juga: Persiapan Libur Natal-Tahun Baru, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa
Libur nasional tahun 2025 memberikan banyak momen istimewa dari berbagai perayaan keagamaan hingga peringatan nasional. Beberapa hari libur penting antara lain:
Sementara itu, untuk memaksimalkan momen libur pemerintah menetapkan 10 hari cuti bersama. Yang menarik, cuti bersama Idul Fitri 2025 memberikan jeda libur hingga 4 hari tambahan.
Ilustrasi kalender. (Pixabay)
Berikut beberapa tanggal cuti bersama yang patut dicatat:
Untuk memastikan liburan berjalan lancar, disarankan mulai merencanakan sejak dini, terutama bagi yang ingin bepergian ke luar kota atau luar negeri.
Selain itu, pastikan untuk memerhatikan jadwal kerja dan kebutuhan lainnya agar liburan terasa maksimal tanpa mengganggu aktivitas.