Ntvnews.id, Jakarta - Tim investigasi gabungan Korea Selatan (Korsel) berencana memanggil Presiden Yoon Suk-yeol, yang telah dimakzulkan oleh parlemen pada Rabu 18 Desember mendatang, atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Presiden Korsel Dilarang ke Luar Negeri
Menurut sejumlah laporan media, panggilan resmi dijadwalkan dikirimkan ke kantor kepresidenan untuk meminta Yoon hadir dalam interogasi pada 18 Desember sebagai bagian dari penyelidikan pemberlakuan darurat militer yang diumumkan olehnya, Senin 16 Desember 2024.
Tim investigasi ini terdiri dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO), Kantor Investigasi Nasional (National Office of Investigation/NOI), serta divisi investigasi dari Kementerian Pertahanan Korsel.
Majelis Nasional sebelumnya telah meloloskan mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon pada Sabtu 14 Desember lalu.
Baca Juga: Kantor Presiden Korsel Digeledah
Mosi tersebut kini sedang ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi Korsel, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk mengambil keputusan. Selama proses ini, kewenangan presiden Yoon ditangguhkan.
Deklarasi darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember sempat berlaku beberapa jam sebelum dicabut oleh Majelis Nasional.
Saat ini, Yoon ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan dan menjadi presiden aktif pertama Korsel yang dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
(Sumber Antara)