Ntvnews.id, Jakarta - Susno Duadji, mantan perwira tinggi kepolisian, menyatakan kekagetannya setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) terhadap kasus delapan terpidana. Ia mengungkapkan rasa terkejutnya atas penjelasan Humas Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa berkas permohonan PK ditolak.
"Ya saya juga ngikuti tadi penjelasan dari Humas Mahkamah Agung bahwa ke-8 terpidana itu dalam berbagai berkas, kalau saya tidak berkas ditolak. Saya jadi jantung saya rasanya sudah mau putus gitu ya. Mau putus, kaget gitu," ungkap Susno.
Kasus ini sempat mengundang perhatian besar publik, yang meminta agar perkara ini ditinjau ulang. Setelah tiga kali sidang peninjauan kembali, hasilnya menyimpulkan bahwa kasus yang semula dianggap pembunuhan adalah kecelakaan lalu lintas tunggal, dengan bukti yang mendukung.
"Sudah lengkap sekali. Sehingga karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal ya tidak ada lain bahwa ini bebas," ujar Susno. Namun, putusan terbaru justru membalikkan anggapan tersebut, yang membuatnya merasa bingung dan terkejut.
Menanggapi penolakan PK oleh Mahkamah Agung, Susno mengkritik alasan hakim yang menyebut tidak ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya. "Dia katakan ditolak karena satu tidak ada kekeliruan hakim. Jadi hakim itu udah benar enggak keliru gitu," katanya.
"Jika berbicara tentang alat bukti baru, ada banyak saksi baru yang ditemukan dan bukti telepon yang tidak dipakai sebelumnya, kenapa itu tidak dijadikan alasan untuk PK?" ungkapnya.
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTV News.id)
Ia juga mempertanyakan pernyataan hakim yang menganggap tidak ada bukti baru yang relevan dalam perkara ini. Meskipun keputusan ini tampak final, Susno berharap upaya hukum lanjutan masih mungkin.
"Kita berharap ya para penegak hukum dan advokat untuk tidak bosan ya. Tidak jemur di dalam membela kebenaran dan keadilan," ujar Susno, yang juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
"Semoga keadilan di bumi Nusantara ini tegak," tutupnya dengan penuh harapan.