Ntvnews.id, Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menjelaskan bahwa penggunaan jaket almamater Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram oleh tersangka IWAS alias Agus dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual adalah bagian dari upaya mencocokkan fakta kejadian.
"Karena pada saat si Agus (IWAS) melakukan perbuatannya, menarik perhatian korban-korban, dengan menggunakan jaket almamater, makanya dipakailah almamaternya itu pada saat rekonstruksi," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.
Tidak Ada Kewajiban Mengenakan Baju Tahanan
Enen menambahkan bahwa tidak ada aturan khusus yang mewajibkan tersangka mengenakan baju tahanan saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
"Jadi, pada rekonstruksi itu, sesuatu yang sesuai dengan apa yang dia lakukan," jelasnya.
Rekonstruksi di Tiga Lokasi
Rekonstruksi kasus ini berlangsung pada Rabu (11/12) di Kota Mataram. Kegiatan tersebut dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu:
Pihak yang Terlibat
Rekonstruksi ini dipimpin oleh penyidik Polda NTB dan melibatkan berbagai pihak, termasuk:
Turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB dan tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.
Jalannya Rekonstruksi
Rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga jam dan mencakup 49 adegan yang diperankan oleh tersangka. Selama proses tersebut, IWAS tidak mengenakan baju tahanan, melainkan jaket almamater yang sesuai dengan fakta kejadian.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran rinci mengenai dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka, sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk penanganan kasus ini.
(Sumber: Antara)