Kajati NTB Tidak Persoalkan Agus Gunakan Almamater Saat Rekonstruksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 19:40
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan saat memerankan salah satu adegan rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan saat memerankan salah satu adegan rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menjelaskan bahwa penggunaan jaket almamater Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram oleh tersangka IWAS alias Agus dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual adalah bagian dari upaya mencocokkan fakta kejadian.

"Karena pada saat si Agus (IWAS) melakukan perbuatannya, menarik perhatian korban-korban, dengan menggunakan jaket almamater, makanya dipakailah almamaternya itu pada saat rekonstruksi," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Nyaris Jadi Korban Agus Buntung: Ikuti hingga Kamar Kos dan Minta Dikeluarkan Cairan

Tidak Ada Kewajiban Mengenakan Baju Tahanan

Enen menambahkan bahwa tidak ada aturan khusus yang mewajibkan tersangka mengenakan baju tahanan saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi.

"Jadi, pada rekonstruksi itu, sesuatu yang sesuai dengan apa yang dia lakukan," jelasnya.

Rekonstruksi di Tiga Lokasi

Rekonstruksi kasus ini berlangsung pada Rabu (11/12) di Kota Mataram. Kegiatan tersebut dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu:

  1. Taman Udayana – Diduga menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban.
  2. Area pinggiran Islamic Center – Tempat di mana tersangka diduga berupaya menarik perhatian korban.
  3. Sebuah penginapan – Lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka menyetubuhi korban 

Pihak yang Terlibat

Rekonstruksi ini dipimpin oleh penyidik Polda NTB dan melibatkan berbagai pihak, termasuk:

  • Tim inafis,
  • Pihak kejaksaan,
  • Lembaga pemerhati perempuan dan anak,
  • Tersangka IWAS dengan pendampingan tim kuasa hukum.


Turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB dan tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.

Jalannya Rekonstruksi

Rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga jam dan mencakup 49 adegan yang diperankan oleh tersangka. Selama proses tersebut, IWAS tidak mengenakan baju tahanan, melainkan jaket almamater yang sesuai dengan fakta kejadian.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran rinci mengenai dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka, sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk penanganan kasus ini.

(Sumber: Antara)

x|close