Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia dilakukan secara tertutup atas permintaan dari Pemerintah Australia.
"Pemerintah Australia meminta agar proses ini berjalan lancar, dan kami juga ingin memastikan bahwa negosiasi terus berlanjut dengan aman," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kaffah menjelaskan bahwa pihak Australia menginginkan agar pemindahan lima narapidana Bali Nine ini tidak menjadi sorotan di media negara mereka. Namun, ia menegaskan bahwa kedaulatan kedua negara tetap menjadi prioritas dalam pemindahan narapidana internasional tersebut.
“Mereka hanya ingin proses ini berlangsung tenang di Australia. Sebagai negara sahabat, selama mereka menghormati kedaulatan dan hukum yang telah diputuskan pengadilan, kami tidak masalah,” jelas Kaffah.
Baca juga: Kajati NTB Sebut Rekonstruksi Kasus Agus Untuk Penyempurnaan Alat Bukti
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga memastikan agar proses pemindahan ini berlangsung sesuai jadwal. Hal ini penting karena kelima terpidana yang dipindahkan berada di lokasi penahanan yang berbeda, yaitu Surabaya (Jatim), Bangli (Bali), dan Kerobokan (Badung, Bali).
"Narapidana dari Surabaya dan Bangli harus tepat waktu sampai di Kerobokan, Badung, Bali, supaya bisa bergabung dengan dua tahanan lainnya, memudahkan proses mobilisasi," tambah Kaffah.
Sementara itu, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan kronologi dan proses pemindahan tersebut.
Pemerintah Indonesia telah memindahkan lima anggota Bali Nine — Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen — ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.
Sebelum dipindahkan, kelima narapidana ini dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, tempat Matthew James Norman dan Si Yi Chen menjalani hukuman.
Sementara itu, Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj diberangkatkan terlebih dahulu dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2024 malam, dan tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Sabtu, 14 Desember 2024 dini hari.
Baca juga: Empat Napi Balikpapan Ditangkap Polda Jabar atas Kasus Penipuan Layanan Seksual
Scott Anthony Rush berangkat dari Lapas Kelas IIA Bangli pada Jumat malam, 13 Desember 2024, dan sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada hari yang sama.
Kelima narapidana Bali Nine itu terbang menuju Darwin, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 15 Desember 2024 pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin pada pukul 14.42 waktu setempat, atau sekitar pukul 13.12 WITA.
Pemindahan ini berdasarkan pengaturan teknis (practical arrangement) yang disepakati oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024.
Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali terkait dengan kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Lima orang yang dipindahkan ke Australia adalah sisa anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia, sementara empat lainnya telah dieksekusi mati, dibebaskan, atau meninggal dunia.
(Sumber: Antara)