Ntvnews.id, Jakarta - Belakangan, kasus George Sugama Halim, anak pemilik bisnis roti yang melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawati ramai jadi bahan perbincangan.
Insiden ini terjadi di tengah suasana kerja yang seharusnya harmonis. Kini, George pun menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Diringkus polisi, George saat ditanya awak media mengaku khilaf telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
"Saya khilaf," kata George Sugama Halim, dikutip dari Instagram @warungjurnalis, Senin, 16 Desember 2024.
George Sugama Halim Anak Bos Toko (Polda Metro Jaya)
Kemudian saat ditanya apakah George Sugama Halim menyesal atas perbuatannya, ia memberikan isyarat dengan cara menganggukan kepala yang artinya betul menyesal.
Mengenai alasan kenapa menyuruh karyawati mengantarkan makanan ke kamarnya, padahal itu bukan tugasnya, George tidak bisa kasih jawaban.
"Gak mau komen," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap anak bos toko roti penganiaya pegawai, George Sugama Halim di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Anak bos toko roti, GSH. (Tangkapan layar).
Usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas, George kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 16 Desember 2024.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata dia.