Ntvnews.id, Jakarta - Anak bos toko roti penganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim, telah ditangkap polisi. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
George ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 16 Desember 2024 dini hari. Usai diamankan, ia dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dihadirkan dalam konferensi pers.
Adapun beredar video yang memperlihatkan George sebelum dihadirkan pada jumpa pers. Awalnya, George nampak duduk di sebuah ruangan dengan tangan diborgol. Sebagian dari wajahnya juga tertutup masker.
George terlihat didampingi sejumlah orang yang diperkirakan polisi dan kuasa hukumnya. Ia juga mengenakan baju tahanan, celana pendek dan sandal. Tak banyak kata-kata yang dilontarkan George.
Selang beberapa waktu menunggu, konferensi pers pun dimulai. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
George lalu dihadapkan ke depan awak media yang sudah menunggu. Polisi yang menjaganya lantas membalikkan posisi George ke arah membelakangi wartawan. Nicolas kemudian menjelaskan hal-hal terkait kasus yang viral di media sosial ini.
Sebelumnya, polisi menangkap anak bos toko roti penganiaya pegawai, George Sugama Halim di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Usai pemeriksaan, George kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 16 Desember 2024.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata dia.