Penampakan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Saat Diborgol Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 20:37
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
George Sugama Halim saat diborgol petugas. (Instagram @warungjurnalis) George Sugama Halim saat diborgol petugas. (Instagram @warungjurnalis)

Ntvnews.id, Jakarta - Anak bos toko roti penganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim, telah ditangkap polisi. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

George ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 16 Desember 2024 dini hari. Usai diamankan, ia dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dihadirkan dalam konferensi pers.

Adapun beredar video yang memperlihatkan George sebelum dihadirkan pada jumpa pers. Awalnya, George nampak duduk di sebuah ruangan dengan tangan diborgol. Sebagian dari wajahnya juga tertutup masker.

George terlihat didampingi sejumlah orang yang diperkirakan polisi dan kuasa hukumnya. Ia juga mengenakan baju tahanan, celana pendek dan sandal. Tak banyak kata-kata yang dilontarkan George. 

Selang beberapa waktu menunggu, konferensi pers pun dimulai. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

George lalu dihadapkan ke depan awak media yang sudah menunggu. Polisi yang menjaganya lantas membalikkan posisi George ke arah membelakangi wartawan. Nicolas kemudian menjelaskan hal-hal terkait kasus yang viral di media sosial ini. 

Sebelumnya, polisi menangkap anak bos toko roti penganiaya pegawai, George Sugama Halim di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Usai pemeriksaan, George kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 16 Desember 2024.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata dia.

TERKINI

5 Tradisi Unik di Hari Natal dari Berbagai Dunia

Luar Negeri Selasa, 17 Des 2024 | 07:00 WIB

Wakil Ketua DPR Ajak Masyarakat Berantas Praktik Perjudian

Nasional Selasa, 17 Des 2024 | 06:45 WIB

Soal Pemecatan Jokowi dari PDIP, Ini Kata Demokrat

Politik Selasa, 17 Des 2024 | 06:30 WIB

Geger Remaja Bunuh Orang Tua dan dua Saudaranya dengan Pistol

Luar Negeri Selasa, 17 Des 2024 | 06:15 WIB

Nenek 65 Tahun Dihantam Truk di Cileungsi Sampai Terkapar

Metro Selasa, 17 Des 2024 | 05:50 WIB

Soal Pemecatan Jokowi dari PDIP, Ini Kata Golkar

Politik Selasa, 17 Des 2024 | 05:15 WIB

Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP

Politik Selasa, 17 Des 2024 | 04:45 WIB
Load More
x|close