Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto berencana meminta pertimbangan DPR RI mengenai rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 17 Desember 2024.
"Apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu Presiden nanti akan menulis surat ke DPR minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini," ujar Yusril.
Baca Juga: Lima Anggota Bali Nine Dipindahkan: Yusril Pastikan Status Narapidana Tidak Berubah
Menurut Yusril, pembahasan terkait pemberian amnesti sedang dilakukan secara mendalam oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi kementeriannya, dengan tujuan memperoleh data yang akurat, terutama terkait jumlah penerima.
"Dan kemudian juga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait pemberian amnesti itu yang sedang dipersiapkan Menteri Hukum bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyebut kemungkinan Presiden memberikan abolisi, yaitu penghentian proses hukum, kepada sejumlah narapidana yang belum memperoleh keputusan hukum.