NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 04:45
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai pemecatan mantan Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo dan anaknya Wakil Presiden Indonesia saat ini Gibran Rakabuming Raka. (PDIP)
Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan telah memberhentikan 27 kadernya karena melanggar aturan, kode etik, serta disiplin partai selama Pilpres dan Pilkada 2024. Di antara kader yang diberhentikan tersebut terdapat nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution.
Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby, serta 25 kader lainnya dilakukan atas perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ungkap Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam pengumuman pemecatan kader PDIP, Senin, 16 Desember 2024.
Komaruddin juga menegaskan bahwa 27 kader yang telah dipecat dilarang melakukan aktivitas atau menduduki jabatan apa pun atas nama PDIP.
Berikut daftar lengkap 27 kader PDIP yang diberhentikan terkait Pilpres dan Pilkada 2024:
Lalu Budi Suryata (NTB): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Putu Agus Suradnyana (Bali): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Putu Alit Yandinata (Bali): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Hugua (Sulawesi Tenggara): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Elisa Kambu (Papua Barat Daya): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
John Wempi Wetipo (Papua Tengah): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Willem Wandik (Papua Tengah): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Gunawan HS (Malang, Jawa Timur): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Feri Leasiwal (Morotai, Maluku Utara): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara): Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain.
Weski Omega Simanungkalit (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara): Melanggar kode etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP.
Arimitara Halawa (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara): Melanggar kode etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP.
Camelia Neneng Susanty Sinurat (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara): Melanggar kode etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP.
Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah): Melanggar kode etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP.
Hilarius Duha (Nias Selatan, Sumatera Utara): Melanggar kode etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP.
Yustina Repi (Nias Selatan): Melanggar kode etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP.
Effendi Muara Sakti Simbolon (Jakarta): Melanggar kode etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP.
Joko Widodo (Jokowi) (Solo, Jawa Tengah): Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menyebabkan kerusakan pada sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Gibran Rakabuming Raka (Solo, Jawa Tengah): Melanggar kode etik partai karena maju sebagai calon wakil presiden 2024–2029 dari partai lain.
Muhammad Bobby Afif Nasution (Kota Medan, Sumatera Utara): Melanggar kode etik PDIP karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.