Ntvnews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Calon Anggota Legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama Sofyan.
Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kg. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Sofyan tampak tengah berbicara dengan pegawai toko pakaian di kawasan Manyak Payed Aceh Tamiang, Aceh.
Ketika pegawai toko meninggalkannya, seorang penyidik dari Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri tiba-tiba mendekat dan merangkul Sofyan. Seorang penyidik lain kemudian menyusul.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Sofyan merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang di antaranya kartu ATM, kartu kredit, kartu identitas dan sejumlah uang.
Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Polisi kini telah membawa Sofyan dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Mei 2024. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif tentang dugaan tindak pidana narkoba.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam.
Setelah itu, dia diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.