Ini Alasan Lengkap Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 05:45
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi di acara HUT Bhayangkara Presiden Jokowi di acara HUT Bhayangkara (Youtube Polri TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah secara resmi menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Dengan keputusan ini, Jokowi, Gibran, dan Bobby tidak lagi menjadi kader PDIP.

Lantas apa alasan PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution?

Pertama untuk Jokowi. Dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan Jokowi selaku kader yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AS/ART Partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024. Dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai.

"Dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Respons Santai Jokowi Usai Dipecat PDIP: Pamer Makan Sate-Main sama Cucu

Sedangkan untuk Gibran Rakabuming Raka, dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan Gibran sebagai kader PDIP yang ditugaskana oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

"Dikategorikan pelanggaran berat," tulis surat tersebut.

Baca Juga: Rekam Jejak Politik Jokowi yang Baru Saja Dipecat dari PDIP

Terakhir untuk Bobby Nasution dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etiik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

"Dikategorikan pelanggaran berat," sebut surat tersebut.

TERKINI

Ngeri, Wali Kota Meksiko Tewas di ‘Dor’ dalam Mobilnya

Luar Negeri Selasa, 17 Des 2024 | 07:15 WIB

5 Tradisi Unik di Hari Natal dari Berbagai Dunia

Luar Negeri Selasa, 17 Des 2024 | 07:00 WIB

Wakil Ketua DPR Ajak Masyarakat Berantas Praktik Perjudian

Nasional Selasa, 17 Des 2024 | 06:45 WIB

Soal Pemecatan Jokowi dari PDIP, Ini Kata Demokrat

Politik Selasa, 17 Des 2024 | 06:30 WIB

Geger Remaja Bunuh Orang Tua dan dua Saudaranya dengan Pistol

Luar Negeri Selasa, 17 Des 2024 | 06:15 WIB

Nenek 65 Tahun Dihantam Truk di Cileungsi Sampai Terkapar

Metro Selasa, 17 Des 2024 | 05:50 WIB
Load More
x|close