Ntvnews.id, Bandung - Mahfudin Jamil (45), yang dikenal dengan nama Farhan, seorang sopir angkot di Kabupaten Bandung Barat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @infobandungkota, kejadian ini pada tanggal 8 Oktober 2024, dan korban melaporkan insiden tersebut pada 10 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 16 Desember 2024, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku Sopir di Bandung Cabuli Siswi SMP Dalam Angkot (Instagram @infobandungkota)
Pelaku dan korban sudah saling mengenal karena korban merupakan penumpang langganan saat pulang sekolah.
Pada hari kejadian, korban dibawa ke jembatan di Jalan Citapen oleh pelaku. Dengan modus merayu korban, pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual di dalam angkot.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami syok dan melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, yang segera melaporkannya ke polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.