Ketua Majelis Kasasi Setuju Ronald Tannur Dibebaskan, Ini Penjelasan MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 10:13
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membe Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membe (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ada dissenting opinion atau beda pendapat saat Mahkamah Agung menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dalam perkara kasasi penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Perbedaan pendapat itu dinyatakan ketua majelis kasasi, Soesilo.

MA angkat bicara mengenai hal itu. Menurut Juru Bicara MA, Yanto, dissenting opinion dalam peradilan adalah hal biasa.

"Dissenting itu kan diatur dalam undang-undang. Baik itu dia Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, maupun Undang-Undang MA itu diatur tentang dissenting. Jadi, sebetulnya hal biasa dissenting itu," ujar Yanto, Senin, 16 Desember 2024.

Meski ada dissenting opinion, pada akhirnya putusan yang dibuat majelis hakim diambil berdasarkan suara mayoritas. 

"Walaupun ada dissenting, ya yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak. Suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, ya," kata Yanto.

"Dengan pertimbangan, karena dakwannya itu subsideritas, primer subsider lebih subsidiar, ternyata menurut majelis kasasi, yang terbukti adalah dakwan subsidiar," imbuhnya.

Hakim, kata dia dalam musyawarah hakim untuk membuat putusan, memang diperbolehkan berbeda pandangan. Namun, pada akhirnya suara terbanyak yang tetap menentukan.

"Nah, maka untuk menjaga, karena ada lembaga dissenting, maka susunan majelis itu kan tiga. Ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat, maka dipakai suara yang terbanyak, gitu. Ya, biasa (dissenting opinion itu)," jelasnya.

Diketahui, meski MA menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara, ternyata ada hakim agung yang tak sependapat dengan putusan itu. Hakim agung tersebut ialah ketua majelis kasasi, Soesilo.

Dalam putusan yang dibuat MA, Hakim Agung Soesilo ternyata memilih dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat dalam musyawarah majelis hakim. Soesilo menganggap vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, sudah tepat.

Dissenting opinion Hakim Agung Soesilo ini, diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur dengan nomor 1466 K/Pid/2024, yang telah diunggah MA pada situs resminya, dilihat Selasa, 10 Desember 2024.

"Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan.

Soesilo berbeda pendapat, dengan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim PN Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Padahal, kata Soesilo, alasan jaksa itu tak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tak keliru dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.

"Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang," kata Soesilo.

Soesilo pun mengungkit peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya, hingga rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Menurutnya Dini Sera dan Ronald Tannur terlibat perselisihan hingga berujung Dini menampar Ronald dan dibalas Ronald dengan mendorong Dini Sera.

Soesilo pun mengatakan rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa ketika tiba di apartemen lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera lalu akhirnya dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Ia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

"Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," papar dia.

Soesilo juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas itu semua, Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur sudah tepat.

"Selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," papar dia

Adapun dua hakim agung yang mengadili lainnya, menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Hal yang memberatkan ialah terdakwa berusaha menghindari tanggung jawab padahal korban adalah pacar Terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh Terdakwa, serta tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan. Hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Selain majelis hakim, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Ketiganya diduga merupakan pihak penyuap majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Zarof sendiri dikatakan telah menerima uang suap untuk hakim MA yang mengadili perkara kasasi. Namun belum sempat uang itu diterima hakim MA, Zarof disebut keburu ditangkap Kejaksaan.

x|close