Ntvnews.id, Palembang - Tim penyelidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sedang memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.
Lina Dedy dan putrinya, Lady, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin, 16 Desember 2024. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam, dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga tengah malam.
Baca Juga: Penganiaya Dokter Koas di Palembang Juga Minta Maaf ke Pejabat PUPR
Setelah mendampingi kliennya, pada Selasa dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina diperiksa sebagai saksi dalam perkara penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.
Titis mengungkapkan, penyidik memberikan 35 pertanyaan yang mencakup rincian kronologi kejadian dan penjelasan mengenai bagaimana insiden tersebut bisa terjadi.
Lina Dedy menjelaskan bahwa dia menemui korban untuk sekadar mengonfirmasi terkait dengan perizinan, karena anaknya yang meminta waktu jadwal off dianggap menerima respons yang kurang baik.
Baca Juga: Penganiaya Dokter Koas di Palembang Juga Minta Maaf ke Pejabat PUPR
"‘Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.’ ... Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain," ujarnya.
Lina Dedy mengungkapkan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya," katanya. (Sumber: Antara)