Di Komisi III DPR, Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mengaku Ditinggal Pengacara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 11:53
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti di kawasan Cakung, Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti di kawasan Cakung, (YOUTUBE PARLEMEN DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan anak bos toko roti di kawasan Cakung, diwakilkan oleh Zaenuddin melakukan rapat dengar pendapat dengan ketua dan anggota komisi III DPR RI, Selasa 17 Desember 2024.

Zaenuddin mengatakan kasus yang menimpa Ayu sangat memprihatinkan. Lantaran kuasa hukum sebelumnya yang mengawal kasus Ayu tersebut meninggalkannya tanpa alasan.

Baca Juga: Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti Usai Video Penganiayaan Karyawati Viral?

"Ini kasus sangat memprihatinkan ya, kebetulan melakukan ayu melakukan pemeriksaan, menghubungi pengacaranya, namun tidak ada respons, langsung kita ambil alih, sekalian saya dampingi ayu dan menggali informasi juga dari penyidik (polisi)," ucap Zaenuddin.

Zaenuddin mengaku saat mengawal kasus yang menimpa kliennya tersebut mendapat respons yang baik dari tim penyidik dari Polres Jakarta Timur.

"Proses normatif tidak ada kendala, mungkin kenapa proses itu jadi terkendala, memang, pengacara ini juga penyebabnya, komunikasi ini tidak lancar. korban komunikasi dengan pengacara tidak lancar, pengacaranya menghilang, tidak bisa dihubungin
saya apresiasi, tanggal 15 desember itu ada penahanan kepada pelaku (Anak bos roti)," ucapnya.

Baca Juga: Penampakan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Saat Diborgol Polisi

Sebelumnya diberitakan, Anak pengusaha roti di Cakung, Jakarta Timur menganiaya pegawainya. Rekaman video peristiwa ini viral di media sosial video.

Polisi pun turun tangan. Aparat Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa empat saksi terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan GSH, terhadap anak buah orang tuanya.

"Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, Minggu, 15 Desember 2024.

x|close