Menkominfo Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, Ini Tugasnya

NTVNews - 28 Mei 2024, 15:28
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi media sosial. (Pixabay) Ilustrasi media sosial. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) mencuat. Usulan ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, DMS nantinya berfungsi untuk mengawal kualitas tata kelola media sosial.

Saat ini, pemerintah masih menerima masukan terkait wacana pembentukan DMS. Kajian akademik pembentukan DMS diprakarsai badan PBB, UNESCO.

"Wacana pembentukan DMS merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO. Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," ujar Budi Arie kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

DMS antinya akan memastikan kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. Sehingga menjadi lebih akuntabel.

Menkominfo Budi Arie Setiadi Menkominfo Budi Arie Setiadi

"Jika memang tebentuk, DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," kata dia.

Berdasarkan usulan yang masuk, DMS nantinya berbentuk jejaring atau koalisi independen. DMS bisa berisi organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga pelaku industri.

Halaman
x|close