KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 12:33
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, Senin, 16 Desember 2024 malam. Hal itu dilakukan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility( CSR). 

"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 17 Desember 2024.

Diketahui, pada September lalu KPK mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada 18 September lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Asep mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik. Namun dana itu justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tutur Asep.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi identitasnya belum diumumkan kepada publik.

Hal tersebut bakal disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

x|close