Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, meminta maaf atas kejadian yang melibatkan oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS, yang diduga menembak seorang warga berinisial BA hingga meninggal dunia, disertai dengan aksi pencurian.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda kepada masyarakat secara umum dan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dia juga menyampaikan rasa duka cita dan empati kepada keluarga korban atas kejadian kriminal tersebut. Djoko menjelaskan bahwa tindakan disipliner dan hukum terkait dengan kode etik serta pidana telah diterapkan pada oknum polisi tersebut.
Baca juga: DPR dan Polri Bahas Kasus Pembunuhan di Palangkaraya dan Penganiayaan di Jaktim
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AKS juga telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH), sehingga kini bukan lagi bagian dari kepolisian.
Djoko menambahkan bahwa proses hukum terhadap AKS dilakukan dengan bantuan Mabes Polri, yang mencakup verifikasi identitas korban dan pembuktian bahwa oknum polisi tersebut positif menggunakan narkoba saat melaksanakan aksi pidana.
"Hukum akan diterapkan pada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran, dan Polda Kalteng berkomitmen untuk bertindak dengan serius, proporsional, serta profesional dalam menjalankan tugas, serta terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki kinerja kami," ujarnya.
Djoko menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada 27 November 2024, ketika AKS bersama seorang pria berinisial HA mendekati korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Pada saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut naik ke mobil yang dikemudikan oleh HA.
Baca juga: Pembunuh Mayat di Kebun Sawit Palangka Raya Diduga Oknum Polisi
Dalam perjalanan, AKS diduga menembak korban, BA, dua kali sebelum membuang tubuhnya. Setelah itu, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Akibat peristiwa tersebut, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djoko menjelaskan bahwa AKS diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
(Sumber: Antara)