Kapolda Kalteng Blak-Blakan Sebut Oknum Polisi Pakai Sabu Saat Tembak Warga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 13:34
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penembakan terhadap warga berinisial BA yang berujung pada kematian korban.

Irjen Pol. Djoko menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa bukti-bukti serta melakukan tes urine terhadap Brigadir AKS. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan bantuan Mabes Polri menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut positif menggunakan narkoba.

"Dalam hal ini, kami dapat menyimpulkan bahwa saudara Anton menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dalam melakukan tindakan pidana tersebut," kata Djoko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga: Kapolda Kalimantan Tengah Minta Maaf atas Kasus Oknum Polisi Tembak Warga hingga Tewas

Kapolda Kalimantan Tengah juga menambahkan bahwa hasil tes menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut positif mengandung zat amphetamine dan metamphetamine.

Setelah terbukti positif menggunakan narkoba, Brigadir AKS segera diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Peristiwa ini terjadi pada 27 November 2024, ketika AKS bersama seorang pria berinisial HA mendekati korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Pada saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut naik ke mobil yang dikemudikan oleh HA.

Baca juga: DPR dan Polri Bahas Kasus Pembunuhan di Palangkaraya dan Penganiayaan di Jaktim

Di perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, lalu membuang jasad korban. Setelah itu, AKS mengambil alih mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.

Akibat peristiwa ini, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Djoko menjelaskan bahwa AKS diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

(Sumber: Antara)

x|close