Polisi Beberkan Kendala Selama Penyelidikan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti di JakTim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 14:11
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Jakarta Timur di Kompleks Parlemen,. Komisi III DPR menggelar rapat dengan Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Jakarta Timur di Kompleks Parlemen,. (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si, dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 17 Desember 2024, mengungkapkan kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Dwi Ayu, anak bos toko roti. Kasus ini dilaporkan pada 18 Oktober 2024, dan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Nicolas, setelah laporan diterima, korban langsung dibawa ke RS Polri untuk visum guna mendapatkan bukti medis. Proses pemeriksaan awal berjalan cukup lancar hingga SP2HP pertama dan undangan klarifikasi dikirimkan pada 30 Oktober 2024. Klarifikasi pertama dilakukan terhadap Dwi Ayu pada 1 November 2024.

Kendala mulai muncul ketika penyidik menghubungi saksi-saksi yang disebutkan oleh Dwi Ayu. Salah satu saksi, Linda Pancawati, baru bisa diperiksa pada 21 November 2024, setelah permintaan penundaan dari pihak saksi.

Baca Juga: Di Komisi III DPR, Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mengaku Ditinggal Pengacara

“Memang ada jeda waktu dari 5 November hingga 21 November karena saksi meminta pemeriksaannya ditunda,” ujar Nicolas.

Lebih lanjut, saksi lainnya, Chika, menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Meski nomor teleponnya telah diberikan oleh pelapor, Chika disebut enggan hadir untuk memberikan keterangan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Chika, tetapi ia selalu mengulur waktu dan akhirnya menyampaikan bahwa ia tidak bersedia menjadi saksi dalam kasus ini,” jelas Nicolas.

Baca Juga: Presiden Bakal Minta Pertimbangan DPR Soal Amnesti Narapidana

Pada 29 November 2024, penyidik melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor, George Sugama Halim, dan pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada 3 Desember 2024. Setelah melalui tahapan tersebut, gelar perkara dilaksanakan pada 13 Desember 2024 untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.

Nicolas juga menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana umum biasa, bukan kasus yang menjadi viral atau tertangkap tangan.

“Saat klarifikasi pertama, tidak ada data-data yang disampaikan oleh Dwi Ayu sebagaimana yang beredar di media sosial,” tandasnya.

x|close